Sosialisasi Penyampaian Informasi Ketentuan Perundang-undangan Cukai |
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gelar sosialisasi terkait kebijakan alokasi dana cukai untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur sesuai dengan PMK No 222 Tahun 2017.
Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Tanjung Plaza Hotel Prigen ini diikuti oleh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kabupaten Pasuruan yang terbagi menjadi lima gelombang dan dimulai pada Senin (08/04/2019).
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Pasuruan, Ir. Trijono Isdijanto
Hadir pula Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pasuruan Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si, Kabid Komunikasi Publik Tri Krisni Astuti, Kasi Kemitraan Komunikasi Publik Eka Maria Ulfa, serta Forum KIM Kabupaten Pasuruan
Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si |
Diharapkan pula masyarakat dapat memahami kerugian menjual barang kena cukai ilegal.
"Sosialisasi ini menjelaskan tentang konten-konten apa saja yang perlu dipahami dari regulasi itu terhadap publik. Pertama public secara umum dan kedua di internal pemerintah bersama jajarannya,"ucap Syaifudin.
Pada sosialisasi ini disampaikan beberapa peraturan baru tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang semakin luas penggunaanya.
Pembukaan oleh Ir. Trijono Isdijanto |
“Ini salah satu proses yang tepat untuk sosialisasi karena melalui Dinas Kominfo penyebaran informasi akan lebih cepat sampai ke masyarakat” Ungkapnya
“atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan Dinas KOminfo ini diharapkan bisa memberikan informasi-informasi berita ataupun tata cara akses program pemerintah sehingga dapat membantu Pemkab dalam melaksanakan Visi Misinya” Imbuhnya
Kabid Komunikasi Publik Tri Krisni Astuti |
0 Comments:
Posting Komentar