This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 12 Februari 2019

ADMINISTRASI KIM INDROKILO

ADMINISTRASI KELEMBAGAAN KIM INDROKILO
1. Tahapan Pembentukan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat Indrokilo Dayurejo yang selanjutnya disebut “KIM Indrokilo”. Pembentukan KIM Indrokilo Dayurejo dilaksanakan pada tanggal 01 bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Desa Dayurejo dan disahkan kembali tanggal 22 Oktober 2018.
Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga  yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

2. Struktur Organisasi



3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“KIM INDROKILO
DESA DAYUREJO KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN
BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI

Pasal 1
  1. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat Indrokilo Dayurejo yang selanjutnya disebut “KIM Indrokilo”.
  2. Pembentukan KIM Indrokilo Dayurejo dilaksanakan pada tanggal 01 bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Desa Dayurejo dan disahkan kembali tanggal 22 Oktober 2018
Pasal 2

  1. Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga  yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 3

  1. “KIM Indrokilo” berazaskan Pancasila, yang menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi untuk kemaslahatan anggota masyarakat dan bangsa.


Pasal 4
Tujuan Organisasi “KIM Indrokilo adalah 

  1. Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat sebagai wadah berhimpun masyarakat informasi.
  2. Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
  4. Sebagai penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

Pasal 5
1)      Untuk mencapai tujuan dalam pasal 4, “KIM IndrokiloDesa Dayurejo melaksanakan program/ kegiatan kearah peningkatan segala aspek kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Pasal 6

Tugas “KIM Indrokilo :
1)      Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, dan peka dalam memahami informasi
2)      Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
3)      Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
4)      Mengelola informasi, men-diseminasiinformasi kepada pihak yang berkompeten
5)      Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan   
     informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
6)      Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat



Pasal 7
Fungsi “KIM Indrokilo:
1)      Sebagai wahana informasi antar KIM, masyarakat dan pemerintah secara berkesinambungan
2)      Sebagai agen informasi dalam peningkatan media literasi di lingkungan masyarakat anggota KIM.
3)      Sebagai mitra dialog antara Pemerintah dengan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat ) dalam melaksanakan berbagai program yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
4)      Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.

BAB IV
KEDUDUKAN ORGANISASI


Pasal 8
1)      “KIM Indrokilo”  berkedudukan di Tingkat Desa Dayurejo dengan Lokasi Sekretariat KIM di Jl. Indrokilo, Desa Dayurejo, Prigen Kab. Pasuruan 67157.

BAB V
KEPENGURUSAN


Pasal 9

1)                  Kepengurusan  “KIM Indrokilo”  terdiri dari :
   Ketua
   Wakil Ketua
   Sekretaris
   Bendahara
Beberapa bidang  yang  tidak mengikat dan disesuaikan dengan Kebutuhan, antara lain :
1.      Bidang Pengumpulan Informasi
2.      Bidang  Pengelolaan Informasi
3.      Bidang Penyebaran Informasi
4.      Bidang Usaha atau lainnya



2)      Kepengurusan “KIM Indrokilo” berasal dari Tokoh Masyarakat, LSM,
      Organisasi Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Lurah Dayurejo.

3)      Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua dan Pengurus  “KIM Indrokilo”.

BAB VI
PENASEHAT DAN PEMBINA



Pasal 10
  1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan
  2. Camat Prigen
  3. Kepala Desa Dayurejo
  4. Ketua LPM Desa Dayurejo
BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
1)                  Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Berbicara dan mengeluarkan pendapat/ memberikan suara
b.      Memilih dan dipilih
2)      Penggunaan hak anggota sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga KIM Indrokilo

BAB VIII
JENIS USAHA

Pasal 12
1)      Jenis usaha yang dikelola “KIM Indrokilo” merupakan usaha yang berhubungan dengan usaha –usaha masyarakat yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku



BAB IX
KEUANGAN


Pasal 13

1)   Dana dan Keuangan KIM Indrokilo diperoleh dari :

  - Swadana masyarakat/Anggota KIM
  - Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

2)      Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir  kegiatan atau setiap akhir tahun takwim dan dilaporkan kepada Ketua dan Anggota KIM


BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1)      Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2)      Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus “KIM Indrokilo

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
1)      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.







BAB XII
PEMBUBARAN “KIM Indrokilo

Pasal 16
1)      Pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pasuruan atau peraturan yang berlaku

BAB XIII
PENGESAHAN

Pasal 17
1)      Anggaran Dasar ini disahkan di Pasuruan oleh Rapat Pengurus “ KIM Indrokilo” dan ditanda tangani Ketua.


Disahkan di                 :  Pasuruan
Pada Tanggal              :  22 Oktober 2018

Ketua,                                                                                                 Sekretaris,



LASMAI PRIANTOKO                                                                  SANTOSO


ANGGARAN RUMAH TANGGA
 KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT  (KIM)
“KIM INDROKILO
DESA DAYUREJO KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN

BAB I
U M U M

Pasal 1
2)      Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Indrokilo” adalah suatu kelompok yang berazaskan dari, oleh dan untuk masyarakat menuju kemandirian, kebersamaan dan mengedepankan gotong royong, musyawarah dan mufakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1)      KIM Indrokilo” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM terdiri dari masyarakat atau kelompok kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Agama, PonPes dan lainnya) yang pembentukkannya difasilitasi Pemerintah Setempat (Lurah Dayurejo)
2)      Calon anggota dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah masyarakat yang berasal dari kelurahan Dayurejo  yang memenuhi syarat serta mentaati kewajiban/ peraturan yang berlaku.
3)      Kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan KIM dan mematuhi serta menerima AD/ART yang disepakati.
4)      Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang penerimaannya diputuskan oleh pengurus “KIM Indrokilo


Pasal 3
                                                                                                        
Keanggotaan  KIM Indrokilo berakhir karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis
  3. Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Pengurus KIM
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
1)      Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk berbicara menyampaikan pendapat, usulan baik didalam maupun diluar rapat anggota.
2)      Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3)      Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam hal menelaah pembukuan KIM setiap saat atau pada saat rapat anggota.

Pasal 5
1)      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  “KIM Indrokilo
2)      Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam AD/ ART serta keputusan rapat dan peraturan lainnya.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 6
Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM Indrokilo” disusun sebagai berikut :
  • PENASEHAT
    1. Memberikan petunjuk kepada KIM Indrokilo dalam pelaksanaan program yang diamanatkan
    2. Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota KIM Indrokilo. 
  • PEMBINA
    1. Memberikan pembinaan langsung / tidak langsung kepada “KIM Indrokilo
    2. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan KIM Indrokilo
  • PENGURUS “KIM Indrokilo
    1. Mengesahkan AD dan ART “KIM Indrokilo
    2. Memimpin dan mengendalikan KIM Indrokilo berdasarkan AD dan  ART
    3. Membuat dan melaksanakan program kerja Tahunan
    4. Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil KIM Indrokilo dengan Badan / Lembaga / Instansi Pemerintah dan Swasta
    5. Menentukan pola kebijakan umum mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT

Pasal 7
1)      Pertemuan pengurus bersama seluruh anggota KIM dilaksanakan setiap bulan sekali.
2)      Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota
3)      Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

BAB VI
SANKSI

Pasal 8
1)      Anggota dan pengurus KIM yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan didalam AD/ART dikenakan sanksi.
2)      Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota atau pengurus yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah.

BAB VII
JENIS USAHA

Pasal 9
Jenis usaha yang dimaksud dalam pasal 8 Anggaran Dasar, “ KIM Indrokilo” adalah :
  1. Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
  2. Mengelola dana bantuan
  3. Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
  4. Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Dayurejo
  5. Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
  6. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten dan atau Dinas Lainnya di tingkat Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya pemenuhan layanan masyarakat.
  7. Berperan aktif dalam mempromosikan usaha-usaha masyarakat.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 10
1)      Sumber Dana “KIM Indrokilo” berasal dari :
a.       Swadana / Anggota KIM
b.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2)      Keuangan “KIM Indrokilo” digunakan untuk membiayai :
a.       Kegiatan Organisasi
b.      Pengeluaran Rutin
c.       Pengeluaran Khusus / Sosial
BAB IX
PENUTUP

Pasal 11
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus “KIM Indrokilo
2)      Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
a.       Perubahan Anggaran Dasar (AD)
b.      Penyesuaian perkembangan KIM Indrokilo

Disahkan di                Pasuruan
Pada Tanggal            :   01 Maret 2017

Ketua,                                                                                                 Sekretaris,



LASMAI PRIANTOKO                                                                  SANTOSO




IV.              SK Kepengurusan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnszmOrX0lsbCbPBjm2Gg54t-G2SWMsHITG0TYwVFvmiC65uV__tI1_av3eV98uM8CnTToFfwvbuIUFNKCIOw0DpEllpNPpXiKTuJS3OJqgtR1Hi-y6C01H2hIeIh15CMwv__91UyNtwQ/s1600/Logo_Pasuruan+HITAM+PUTIH.JPGPEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
KECAMATAN PRIGEN
KANTOR DESA DAYUREJO

Jl. Indrokilo Jl.  Indrokilo, No. 06, Desa Dayurejo Kec. Prigen, Kab. Pasuruan 67157
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA DAYUREJO
NOMOR : ........Tahun 2018

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “INDROKILO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA DAYUREJO


Menimbang   : a. bahwa untuk menyebarluaskan informasi global pada masyarakat Desa Dayurejo , Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan disegala bidang pembangunan perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta kepengurusan organisasi tersebut;

b.   bahwa Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;

c.   bahwa Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di DesaDayurejodiberi nama Kelompok Informasi Masyarakat “INDROKILO” (KIM-INDROKILO);

d.   bahwa kepengurusan KIM INDROKILO berasal dari elemen masyarakat Desa Dayurejo;

e.   bahwa dalam rangka menumbuhkan kinerja kepengurusan KIM INDROKILO, maka perlu ditetapkan kepengurusan Kelompok Informasi masyarakat “KIM INDROKILO” Periode 2018-2021 dengan Keputusan Kepala Kelurahan DAYUREJO.

Mengingat         :  1.   Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak mencari , memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;

2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846;

3.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lemabar Negara RI Nomor 4846);

4.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;

5.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

6.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08 /PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Memperhatikan :  Berita Acara Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Desa Dayurejopada tanggal .............................

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

KESATU             :   Menetapkan Terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat “KIM INDROKILO” yang berkedudukan di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

KEDUA              :   Menetapkan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat KIM INDROKILO Periode 2018-2021 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;

KETIGA              :   Pengurus sebagaiman dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini mempunyai tugas :

1.  Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;

2.  Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya;

3.  Menjadikan KIM sebagai katalisator dan  dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat;
4.  Meningkatkan peran KIM  dalam memperlancar arus informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat / kelompok melalui pola kemitraan dengan institusi masyarakat maupun pemerintah;

5.  Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;

6.  Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan potensi ekonomi, sosial, budaya dan nilai tambah masyarakat serta dalam upaya menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

7.  Melaksanakan evaluasi dan perbaikan terhadap setiap aktivitas KIM dalam rangka peningkatan peran, fungsi dan manfaat KIM bagi masyarakat;

8.  Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala DesaDayurejo.

KELIMA             :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  Dayurejo
Pada tanggal 22 Oktober 2018
KEPALA DESA DAYUREJO



WAHONO SPW.







TEMBUSAN :
  1. Ketua LPM ;
  2. Kepala Kecamatan Prigen;
  3. Kepala Dinas KOMINFO Kab. Pasuruan ;
  4. Yang bersangkutan









V.                Program Kerja Tahunan







VI.             Lain - lain

 Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini namun tercantum dalam syarat administrasi LCCK Prov. Jatim Tahun 2018 menyesuaikan dengan kebutuhan setiap KIM dalam keseharian kepengurusan masing-masing KIM.

Share:

Minggu, 10 Februari 2019

Radio Sebagai sarana publikasi

Pengurus Kim Indrokilo
Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, melalui Radio Suara Pasuruan menggelar Talkshow Interaktif bergilir untuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada di desa-desa se-kabupaten Pasuruan.Talkshow yang dilaksanakan di stasiun Radio Suara Pasuruan FM 107 LPPL kali ini menghadirkan Kim Indrokilo sebagai narasumber, Lasmai ketua dan Rosid, Wakil Ketua Kim Indrokilo, Senin (11/02/2019)
Peserta talkshow, Dinas Kominfo dan Kim Indrokilo
Talkshow cara live dipandu oleh mbak Inov yang dihadiri oleh ibu Eka Pembina Kim Kabupaten Pasuruan serta rekan lainnya. Acara ini diselenggarakan untuk sarana publikasi potensi Desa masing-masing Kim selain melalui blog dan vlog. Untuk Kim Indrokilo sendiri membeberkan tentang potensi Desa Dayurejo yang saat ini mulai eksis di bidang wisata berbasis budaya.
Dari sisi pembinaan menurut Bu  Eka, Kim Indrokilo adalah salah satu Kim yang antusias dalam kegiatannya "untuk pembinaan tahun ini kami mengadakan pendampingan tiga kali, pembuatan blog, Vlog, dan pengambilan gambar yang bagus untuk jurnalis, dari ketiga kegiatan itu Kim Indrokilo selalu hadir" jelasnya.
Sementara itu, Lasmai menyampaikan tentang kegiatan Kim untuk Desa Dayurejo masih fokus desa berbasis budaya. Mengingat peninggalan sejarah yang cukup banyak berpotensi untuk peningkatan perekonomian masyarakat Dayurejo umumnya.  "Kami fokus kegiatan pada situs Indrokilo yang mana pengunjung saat ini mulai bertambah dibandingkan sebelum ada keterlibatan Kim dan masyarakat sekitar". Dan kepala desa pun mendukung penuh untuk program ini" Tambah Rosid di pungkas acara talk show.
(Santos) 
Share:

Rakor Pemerintahan Dayurejo Sosialisasi dan Pembentukan TIM Perumus AD/ART BUMDES Dayurejo





 Panitia Rapat, BPD, Kades Dayurejo
Dayurejo, Musdes Sosialisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Pembentukan TIM Perumusan AD/ART Bumdes dilaksanakan Desa Dayurejo, Senin 11/02/2019. Rapat ini dihadiri oleh jajaran pemerintah Desa Dayurejo, Linmas, Mantri Kesehatan, Pendamping Desa  dan segenap Tokoh masyarakat Desa Dayurejo. Kegiatan yang berlangsung di pendopo Balai Desa ini ditujukan untuk menggali potensi desa.
  1. Ketua            : Mawan Koestono
  1. Sekretaris    : Baharuddin



Menurut Wahono SPW., selaku Kepala Desa mengatakan bahwa di Dayurejo sudah ada embrio-embrio yang bisa dimanfaatkan. “Pasar desa, Pamsimas, wisata religi pertapaan Indrokilo, Candi Limo dan lain-lain sejatinya dapat kita manfaatkan melalui Bumdes nantinya,” lanjutnya.
Kasi Keuangan Desa, Cipto, menuturkan bahwa BUMDES merupakan  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Hasilnya nanti bisa digunakan untuk pembangunan desa itu sendiri.
Wahono menambahkan "pengurus Bumdes yang dibentuk nantinya harus memiliki kemampuan dan kober yang bisa membuat terobosan baru dan memajukan Desa Kendalrejo. Pengurus juga harus memiliki jiwa wirausaha yang tinggi dan tidak terikat kedinasan (non PNS, TNI, Polri maupun perangkat desa)  agar fokus untuk memaksimalkan potensi desa" ungkapnya.
Rapat kali ini menghasilkan TIM Perumus AD/ART yang dipilih secara aklamasi oleh Panitia. Adapun TIM Perumus hanya merumuskan angggaran dasar dan anggaran dasar Bumdes. Untuk anggota pengurus dibentuk setelah AD/ART sudah disetujui oleh Kepala desa dan tim pendamping desa.
Berikut TIM Perumus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tanggal Bumdes Dayurejo
 Selain membahas perumus ad/art Bumdes, pada acara ini juga ditambahkan acara Rakor Pemerintahan Dayurejo lintas sektoral yang melibatkan pemdes, linmas dan Mantri Kesehatan. Mengingat sudah mendekati pesta demokrasi (pemilu), Kepala desa juga menyampaikan kembali untuk keamanan lingkungan serta pengamanan pemilu 2019.
Dari lingkup kesehatan, mantri menyampaikan "Lakukan gerakan 3M (Gerakan Menguras, Mengubur dan Menutup), segera laporkan ke Puskesmas Jelakombo jika ada anggota keluarga yang mengalami gejala Demam Berdarah," kata  H. Joko petugas kesehatan puskesmas bulukandang.
Sebagai penutup kepala desa menghimbau kembali tentang SPPT warga agar segera disalurkan oleh masing-masing kepala dusun desa Dayurejo.
(Santoso)
Share:

ADVENTURE TIME with KIM INDROKILO

Ice breaking
Untuk mengangkat dan mengencangkan potensi Desa Dayurejo, Kim Indrokilo Collaborate bersama Indonesia Muda Outbound bekerjasama dalam bidang Penyedia Layanan Outdoor activities and Adventure Tours Pasuruan
khususnya Dayurejo. Kegiatan ini menyuguhkan berbagai macam aktivitas dari jenis Outbound training sampai menikmati wisata berbasis budaya yang ada di Dayurejo.



Trainer
Sebagai Event Organizer (EO), kami menghadirkan berbagai narasumber sesuai kebutuhan kegiatan yang dilaksanakan. Indonesia Muda Outbound (IMOB) adalah salah satu partner yang membantu (EO) dalam kegiatan kami. 

Tour the situs adalah salah satu kegiatan untuk mengajak rekan-rekan mengunjungi peninggalan sejarah yang  ada di kawasan Dayurejo. Kami memiliki pertapaan Indrokilo, candi limo, watu Panji, dll. Selain itu di bidang edukasi  kami adakan outbound training, bertani/berkebun, untuk adventure juga ada Paintball, panahan, atau hanya untuk family gathering.


Paintball war Game

 Kami telah bekerja sama dengan beberapa tempat wisata di Jawa Timur & Bali
Paintball team











 di Singosari, Malang, Jatim.

selain itu untuk perusahaan anda, kami juga sebagai penyelenggara kegiatan :
Outbound training, fun outing, family gathering, highropes activity, NLP



SANTOSO

Whatsapp: 0823-3369-5771



Share:

Gema Sholawat Dayurejo


Untuk menciptakan Dayurejo cinta sholawat, Karang Taruna "GARUDA" Dayurejo bersama Al-Hijrah mengadakan acara "Gema sholawat Dayurejo. Acara ini diselenggarakan setiap satu bulan sekali pada hari Minggu Legi. Dan tempatnya pun berpindah-pindah di Masjid-masjid yang ada di Dayurejo.

Kurang lebih 15 Jami'yah Sholawat yang hadir dari masing-masing Dusun di Desa Dayurejo dan sekitarnya. Dengan banyaknya Jami'yah tersebut, masing-masing bergilir membawakan lantunan sholawat dua lagu saja. Namun dengan keterbatasan waktu tersebut tidak mengurangi semangat mereka (Jami'yah).

"Kami melihat bakat dari rekan-rekan Jami'yah perlu wadah untuk menjaga dan mengembangkan kegiatan ini" ujar Khusaini pengurus seksi kerohanian karang taruna.
Acara ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah Desa Dayurejo "mengingat era saat ini rawan sekali masuknya budaya barat, kami berharap kegiatan ini bisa mengalihkan perhatian terutama untuk generasi milenial dan anak-anak Dayurejo khususnya" tandas Pak Wahono Kepala Desa Dayurejo.
(Santoso)
Share:

Rabu, 06 Februari 2019

Camp Nuansa Tempo Doeloe

Nuansa alami hutan tropis dengan sentuhan kreativitas masyarakat ini menjadikan Yayasan Cempaka Education Center (YCEC) sangat diminati oleh para wisatawan. Terletak ketinggian sekitar 800 mdpl, berada di Dusun Gamoh Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. YCEC ini dikelola oleh warga setempat bekerjasama dengan LMDH Dayurejo.

Tidak kalah dengan destinasi wisata alam yang ada, tempat ini pun menyuguhkan keindahan alam ditunjang dengan spot foto selfy yang cukup banyak. Konsepnya pun cukup untuk yang menginap di sana. "Camping Glamor" Cempaka telah menyediakan tempat Camping untuk keluarga dengan suasana baru, nyaman, dan kuno. Jangan heran kalau anda merasa pergi ke jaman Doeloe.

Menurut Mawan Koestono, pengelola YCEC "kami mencoba membuat suasana baru yang jarang dilakukan oleh pengunjung, bahkan era sekarang penuh dengan kebisingan". Tandasnya. Untuk datang dan melihat tempat ini akses cukup mudah dengan kendaraan bisa dijangkau. Dan hanya dengan retribusi Rp. 15.000,- bisa menikmati pemandangan alam dan termasuk biaya parkir.
Sumber : #cempaka #yayasancempaka www.yayasancempaka.org
(Sant)
Share:

Selasa, 05 Februari 2019

Cegah Longsor Lereng Arjuna ditanami pohon

Untuk mengantisipasi terjadi bencana longsor dan kekeringan di musim kemarau, salah satu komunitas peduli lingkungan asal Surabaya bersama Yayasan Cempaka Education Center, Minggu 03/02/1/2019 melakukan penanaman pohon di lereng Gunung Arjuno Pasuruan.

Pasalnya, mereka khawatir dengan curah hujan tinggi akhir-akhir ini diwilayah Jawa Timur. Selain mengantisipasi tanah longsor, juga upaya untuk mengembalikan ekosistem linkungan serta memasksimalkan resapan air.

Sebanyak 40 orang pecinta lingkungan dari alumni Wahapala Surabaya, menanam pohon di lereng gunung arjuno tepatnya di Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Koordinator komunitas alumni wahapala, Handoko, mengatakan, penanaman pohon ini dilakukan sebagai bentuk antispasi tanah longsor dan banjir lantaran di area Lereng Gunung Arjuno Gundul. "Pasalnya, pada awal tahun 2019 ini cuaca sangat ekstrim diwilayah Jawa Timur khususnya di Pasuruan," kata handoko.

Puluhan pecinta alam ini, harus berjalan menempuh jalan kaki untuk sampai ke lokasi. Sejumlah pohon yang ditanam seperti pohon pinang, dan kayu manis, ditanam se luas 4 hektare.

Menurut petugas Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH, Arifin, penanaman pohon yang dilakukan komunitas sangat membantu masyarakat setempat. 

"Selain antisapasi longsor juga bisa meningkatkan debit air saat musim kemarau yang semakin mengecil," ujar Arifin.

Dengan semakin terjaganya kelestarian hutan, juga upaya untuk mengembalikan ekosistem linkungan serta memasksimalkan resapan air. (yos)(pojokpitu.com)
Share:

Anda pengunjung ke

Kunjungi Pasar Kami

Facebook

Subscribe Us

Blog Archive

Definition List

Unordered List

Support