This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 27 Februari 2019

Pengumuman Rekruitmen KPPS Dayurejo oleh KPU

Untuk mensukseskan Pemilu serentak 2019, KPU Kabupaten Pasuruan membuka Rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Kabupaten Pasuruan. Tidak terkecuali di Desa Dayurejo,  KPU melalui PPS menyebarkan pengumuman hari ini, Kamis (28/2/2019) di wilayah Dayurejo. KPPS terpilih, nantinya akan bertugas di 28 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Dayurejo.

Menurut Fida salah seorang anggota PPS Dayurejo menyatakan telah menyebarkan pengumuman ini melalui media sosial, pasang banner, dan membagikan melalui WhatsApp grup yang dimiliki oleh anggota PPS, "Pengumuman telah tersebar hari ini dan Masa pengumpulan berkas 6 s/d 12 maret 2019 di sekretariat PPS Desa Dayurejo" tulis Fida di grup WhatsApp.

Adapun Persyaratan yang diperlukan antara lain :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan  yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan   surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  13. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
  14. Mampu secara jasmani dan rohani.

    Sedangkan untuk keterangan lebih lanjut, PPS menganjurkan kepada para calon pendaftar bisa langsung ke kantor Desa Dayurejo untuk memperoleh keterangan persyaratan.
    Share:

    Pelatihan Jurnalistik Radio Berbasis Citizen Journalism Dinas Kominfo undang KIM Se-kabupaten Pasuruan

    Untuk memaksimalkan kinerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Dinas Kominfo kembali mengadakan Pelatihan Jurnalistik Radio Berbasis Citizen Journalism. Acara bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli Pemkab Pasuruan, Rabu (27/2/2019). Dengan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing KIM Se-kabupaten Pasuruan ini berjalan kurang lebih 4 jam.

    Inov, Nya dari Dinas Kominfo menyampaikan bahwa informasi akan lebih cepat bukan hanya melalui blog, vlog, Dan FB tapi juga radio.
    "Informasi lebih cepat dan luas di terima oleh masyarakat bukan hanya sekedar lewat blog, vlog, video Dan FB, tapi juga bisa di sebar luaskan lewat Radio" jelas Inov.

    Disela-sela materi yang disampaikan, narasumber juga memberikan kesempatan kepada seluruh peserta agar mempraktikkan siaran radio dengan menyalurkan berita terkait potensi yang dimiliki oleh masing-masing KIM yang hadir. Salah satu peserta kegiatan dari Kim Indrokilo yang diwakili oleh Lasmai, menyatakan pelatihan ini sangat diperlukan sekali untuk mengembangkan eksistensi kinerja KIM. "Pelatihan ini sangat penting sekali dan memang kami perlukan untuk peningkatan kinerja kami, disela-sela pembekalan materi kami juga coba praktekkan siaran didepan rekan-rekan yang hadir" ungkap Lasmai.
    Share:

    Selasa, 26 Februari 2019

    Warga Dayurejo Padati Balai Desa Untuk Daftar Pasang Listrik Baru

    Loket pendaftaran pasang listrik baru
    Rabu (27/2/2019). Puluhan warga dari 6 Dusun se Desa Dayurejo berkumpul di Balai Desa Dayurejo untuk registrasi pasang listrik murah. Loket pendaftaran pasang listrik murah ini diadakan oleh pemerintah desa setelah adanya sosialisasi program Sparkling Jawa Timur dari PLN. Antusiasme warga tampak terlihat saat para petugas mulai melayani pendaftaran dan dipanggilnya mereka sesuai dengan nomor antrian. Nuraini dan Ayunda, Petugas yang menangani pendaftaran pasang listrik baru ini langsung dari PLN.

    Suasana antrian
    pendaftaran pasang listrik baru
    Untuk memaksimalkan acara ini, Wahono Kepala Desa Dayurejo ikut mendampingi warganya agar bisa mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas PLN yang mendaftar. " Kebetulan untuk hari ini saya bisa mendampingi warga untuk pendaftaran pasang listrik, jadi saya ingin memastikan juga bahwa yang hadir disini bisa mendapat pelayanan sebagaimana mestinya" ungkap Wahono, "dan kami juga masih menunggu untuk warga yang belum punya listrik untuk segera daftarkan karena program ini hanya sampai 31 Maret bulan depan" imbuhnya.

    Menurut Nawawi, salah seorang pendaftar dari Dusun Gutean mengatakan sangat senang sekali karena pasang listrik baru ini mudah dijangkau harganya karena bisa diangsur untuk pembayaran biaya pasang. "Saya senang sekali sekarang ada kemudahan untuk warga yang ingin pasang listrik baru ini, karena biasanya kan kita bayar penuh dulu sesuai harga pada umumnya baru bisa pasang  meteran, sekarang hanya bayar Rp. 69.500, dan sisanya bisa di cicil." Jelasnya kepada Harianto.

    Share:

    Senin, 25 Februari 2019

    Focus Group Discussion (FGD) sarana Evaluasi Binaan Kominfo

    Pasuruan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) KIM. Dihadiri sekitar 50 anggota KIM yang terdiri dari seluruh cluster, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Staf Ahli Pemkab Pasuruan, Senin (25/2/109) Acara FGD tersebut Untuk mengevaluasi hasil pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Pasuruan selama tahun 2018,

    Kim Indrokilo adalah salah satu dari peserta yang hadir diwakili ketua 2 saudara Rosid. Beliau menceritakan dalam sambutan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad yang menghimbau peran KIM yang  strategis di masyarakat lebih di tingkatkan di era keterbukaan informasi. Tidak terkecuali dengan selalu mendukung visi Bupati Pasuruan.

    “Bapak Kepada Dinas Kominfo mengatakan KIM harus semakin aktif dalam melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat. Pastinya juga harus selalu mendukung visi Bupati Pasuruan yakni menuju Kabupaten Pasuruan yang maslahat, sejahtera dan berdaya saing. Apalagi selama ini kami dukung dengan pola pembinaan yang intens dengan materi disesuaikan dengan kebutuhan. Ditambah lagi bantuan Personal Computer (PC) untuk ke-24 Forum KIM Kecamatan dan dikukuhkannya Forum KIM Kabupaten Pasuruan oleh Bupati”, ungkap Rosid.

    "Bu Krisni Kabid Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, juga mengapresiasi eksistensi KIM di Kabupaten Pasuruan saat ini telah menunjukkan progres cukup signifikan pasca pembinaan yang diberikan sepanjang tahun 2018" tambah Rosid.

    Selama forum diskusi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, seluruh peserta tampak sangat aktif dan antusias. Sehingga kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus menginventarisir materi pembinaan KIM untuk pelaksanaan tahun 2019 tersebut berjalan dengan dinamis dan gayeng.

    Diantara hasil ide dan gagasan yang disampaikan oleh peserta adalah kewajiban seluruh Forum KIM Kecamatan dalam membuat laporan aktivitas di setiap KIM Desanya untuk dikumpulkan ke Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan sebagai bahan evaluasi. Seperti yang disampaikan Ketua Forum KIM Kecamatan Nguling, Toto, bahwa laporan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengukur tingkat keaktifan KIM di Kabupaten Pasuruan.

    Di sisi lain, Ketua KIM Sadewo, Kecamatan Wonorejo, Taufik menyuarakan tentang pentingnya sinergi seluruh KIM di Kabupaten Pasuruan dalam berjejaring di media online. Terutama  saling membantu dalam mempromosikan produk UMKM di Desa masing-masing, baik melalui re-share tautan konten ulasan produk yang diunggah di website/ blog maupun memberikan ulasan subscribe konten youtube yang diunggah oleh KIM. (Eka Maria)+(Santoso)
    Share:

    Sabtu, 23 Februari 2019

    TANDA COBLOS SAH/TIDAK SAH PADA SURAT SUARA

    Untuk mensukseskan Pemilu serentak Tahun 2019, KPU melalui PPK dan PPS Dayurejo membagikan contoh tanda coblos sah/tidak sah. kepada tiap-tiap KPPS di harapkan untuk segera mensosialisasikan tutorial coblos ini guna mensukseskan Pemilu serentak Tahun 2019 mengingat jumlah model surat suara ada lima.


  • Warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
  • Warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
  • Warna biru surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
  • Warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPD Kabupaten/Kota)

  • Silahkan Link berikut ini :


    Demikian contoh tanda coblos sah/tidak sah yang dibagiakan PPS Dayurejo melalui grup KPPS sebagai pedoman sementara sebelum ada petunjuk selanjutnya.
    Share:

    Jumat, 22 Februari 2019

    Dayurejo terimbas Sparkling Jatim, PLN Beri Kemudahan, Hanya Rp. 69.500 Bisa Pasang Baru


    Kepala Desa Dayurejo dan petugas PLN Rayon Prig
    Untuk meningkatkan Rasio Elektrifikasi (RE), PLN Rayon Prigen bersama Pemerintah Desa Dayurejo memperkenalkan layanan terbaru PLN yaitu program Sparkling Jawa Timur. Sosialisasi ini diadakan Jum'at, 22 Pebruari 2019, di balai Desa Dayurejo. Ini adalah program untuk pemasangan sambungan listrik baru.


    Dengan dihadiri oleh kurang lebih 80 orang dari petugas Pemerintahan Dayurejo, BPD, LPM, PKK, RT/RW, dan Tokoh masyarakat Desa Dayurejo, petugas PLN menjelaskan bahwa program tersebut diberikan khusus masyarakat yang telah terverifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk mendapatkan listrik dengan biaya yang murah dan bisa diangsur sampai 12 kali. “Program ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang belum mempunyai listrik atau masih menyalur. Hanya dengan Rp. 69.500 pelanggan sudah bisa menikmati listrik dengan daya 450 VA. Biaya penyambungan yang biasanya dibayar tunai, saat ini bisa diangsur hingga 12 kali" jelas Eni petugas PLN. 

    Masa promosi ini berlangsung mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2019 dengan daya 450 Volt Amper (VA). Rinciannya, untuk penyambungan 450 VA, biaya normal berubah menjadi Rp. 69.500 dan sisanya diangsur selama 12 bulan (tanpa bunga) atau satu tahun dimulai pada bulan berikutnya. Harga ini sudah termasuk pembelian pertama token listrik dan pengujian instalatir. "Harapan kami mudah-mudahan masyarakat yang belum mempunyai listrik kedepannya bisa menikmati listrik dan diharapkan segera mendaftarkan ke PLN terdekat mumpung ada kemudahan," ungkap Eni.

    Program ini disambut baik oleh masyarakat Dayurejo dan kepala desa juga menyampaikan akan membantu masyarakat yang ingin pasang baru, "kami Pemerintahan desa akan membantu masyarakat yang ingin pasang baru dengan membuka tempat pendaftaran di kantor desa, supaya masyarakat tidak kesulitan untuk melakukan registrasi" ungkap Wahono Kepala Desa Dayurejo. Jadi untuk masyarakat yang ingin pasang listrik bisa daftar ke balai desa Dayurejo tiap hari Senin pada jam kerja kantor Desa, untuk yang ingin langsung ke petugas PLN langsung pada hari Rabu jam 8.00 wib Sampai jam 12.00 wib.

    “Untuk menghindari penipuan, jika ada petugas keliling menawarkan program ini ataupun penawaran lain, warga disarankan untuk menanyakan asal perusahaan sebelum memasang instalasi listrik" himbauan kepada desa.




    Share:

    Senin, 18 Februari 2019

    Program Paguyuban Lidi Sewu

    Indrokilo Camp merupakan suatu bentuk kegiatan yang ditawarkan bagi wisatawan domestic maupun wisatawan mancanegara untuk lebih mengenal dan hidup di desa. Kelestarian alam yang indah, kebudayaan yang masih dijaga maupun kehidupan masyarakat yang masih alami merupakan suatu yang ditawarkan. Dengan kegiatan ini diharapkan para wisatawan dapat memperoleh manfaat setelah kembali ke daerah asal.
    Inilah program yang tersedia di Desa Dayurejo, Dusun Talunongko, yaitu :
    1.       Berladang
    Kegiatan ini meliputi kegiatan sehari-hari warga Dusun Talunongko. Diharapkan tamu yang tinggal mengenal jenis-jenis tanaman dengan cara bercocok tanam dan merawat tanaman organik. Selain itu tamu juga bisa mengambil hasil bumi dari ladang dan mengolahnya lebih lanjut menjadi makanan yang siap dimakan.
    2.       Beternak
    Kegiatan ini biasa dilakukan pada pagi hari oleh warga Dusun Talunongko. Diharapkan tamu dapat bersama-sama dengan warga yang ditinggali mencari rumput untuk diberikan kepada hewan-hewan ternak yang dimiliki oleh warga yang ditinggal, agar tamu dapat mengerti cara beternak sehingga dapat mengelola ternak itu sendiri.
    Kesenian yang disajikan untuk tamu dan orang luar untuk dinikmati :
    1.       Bantengan
    Bantengan adalah kesenian adat daerah Dusun Talunongko yang biasa dilakukan oleh warga untuk memperingati pernikahan maupun khitanan. Kesenian ini juga biasa dilakukan di Dusun Talunongko setiap tahun untuk sebagai syukuran atas mengalirnya air di Dusun Talunongko, upacara syukuran ini biasa dilakukan di depan pohon Bulurancang yang diyakini warga sini sebagia sumber air.
    2.       Sedekah Bumi
    Sedekah Bumi merupakan ritual sebuah wujud syukur atas semua hasil bumi dan keselamatan yang di dapat warga Dusun Talunongko. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan di bulan Rajab.
    3.       Ancakan
    Sebuah kegiatan warga dusun Talunongko yang diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali sebagai wujud syukur warga. Kegiatan ini dilakukan atau ditujukan untuk warga yang ada di luar dusun talunongko. Ancakan merupakan sebuah kegiatan bagi-bagi makanan (kue dan lauk) yang dihias dan diperebutkan bagi pengunjung dusun talunongko.
    Diadakan setiap hari jum’at legi bulan suro saat selamatan ini diadakan seluruh penduduk tua muda, pria wanita, anak-anak remaja dan dewasa pasti terlibat di dalamnya. Selamatan tersebut akhirnya lebih populer dengan sebutan ANCAKAN. Perwujudan ancakan itu sendiri berupa UBO RAMPEN yakni sejumlah perlengkapan upacara yang terdiri dari ancak lanang dan ancak wedok.
    Ancak lanang berupa berbagai makanan yang terdiri dari berbagai jajanan / kue, yang di hias sedemikian rupa. Biasanya hiasan masing-masing dukuh berbeda, sesuai dengan kreativitas dan ke-khasan dukuh masing.
    Ancak wedok berupa segala macam lauk pauk (ikan, telor, daging dan sebagainya) dan nasi / jenis makanan pokok. Inipun juga dihias seperti halnya ancak lanang.
    Pasangan ancak lanang dan ancak wedok ini berangkat dari tiap dukuh dan diarak beramai-ramai oleh penduduk seluruh dukuh yang dipimpin kasun masing-masing menuju pendopo balai desa. Dalam arak-arakan ini biasanya juga diiringi dengan kesenian masing-masing, seperti gamelan, bantengan, cecaplok, macan-macanan, bedes-bedesan ataupun yang lainnya. Sesampainya di pendopo desa dimana para tokoh masyarakat juga berkumpul disana, diadakan do’a bersama, sebelum ancak-ancak tersebut dibagikan / diperebutkan oleh warga.
    “ Khusus iring-iringan yang berupa bantengan, cecaplok dsb menggambarkan bahwa saat itu yang mengalami kebahagiaan bukan saja umat manusia, melainkan makhluk-makhluk lainpun juga ikut bersukaria, sehingga merekapun ikut dalam arak-arakan tersebut “
    Sebagai nilai tambah dari program Indrokilo Camp, Kita
    dapat memilih di luar paket yang diberikan berupa tawaran lewat warga dusun talunongko berupa situs-situs sejarah.
    Talunongko adalah satu-satunya dusun di wilayah Dayurejo yang memiliki situs-situs bersejarah dimana situs-situs tersebut dipercaya oleh warga sebagai pelindung dusun. Situs-situs ini telah ada sejak jaman Belanda dan dipercaya warga dusun setempat maupun warga lain sebagai tempat untuk ziarah. Situs-situs yang dimaksud adalah :
    1.       Mbah Demang
    2.       Mbah Dipo
    3.       Batu Kursi
    4.       Batu Dempok
    5.       Bulurancang
    Situs-situs tersebut merupakan petilasan leluhur dalam upaya pencarian mata air yang dimanfaatkan oleh warga Talunongko.
    Persembahan lain dari Indrokilo Camp
    Bekerjasama dengan
    Share:

    Sabtu, 16 Februari 2019

    Pencak Silat NAGA SAKTI Memberi Sensasi

    Untuk melestarikan kesenian yang ada di Indonesia, warga Desa Dayurejo Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan memiliki satu wadah untuk rombongan pegiat seni yang dinamakan Pencak Silat "NAGA SAKTI", yang menyajikan
    kombinasi kesenian-kesenian dalam pertunjukan seperti yang digelar untuk menghibur para undangan dalam rangka walimatul khitan cucu Bapak Tikam kemarin (Sabtu, 16/02/2019) jam 19.00 wib.

    Bapak Jaet adalah kepala rombongan dari pertunjukan ini, dirangkai dengan kesenian lain seperti Pencak Silat, kuda renggong, Bantengan dan pertunjukan lain, membuat kesenian ini terlihat sangat meriah. Antusias warga untuk menonton dan kebetulan ada wisatawan mancanegara dari Austria sangat kagum melihat pertunjukan ini. "Saya tidak pernah melihat acara seperti ini" ungkapnya dengan logat baratnya. 

    Anggota rombongan pencak silat Naga Sakti ini banyak didominasi oleh anak muda. Ditemui dibelakang panggung, Bapak Jaet mengatakan "Kesenian lokat ini sebenarnya sangat diminati oleh wisatawan, untuk itu perlu dilestarikan sabagai penunjang kemajuan desa dalam bidang Desa Wisata khususnya" Ungkapnya.






    Share:

    Jumat, 15 Februari 2019

    MENEMPATI BASECAMP BARU KIM INDROKILO GELAR DOA BERSAMA


    My Team
    Keberadaan Kim Indrokilo yang sering kali dipertanyakan, menjadikan motivasi para anggota Kim untuk menentukan tempat resmi berkumpul (Basecamp). Setelah disepakati seluruh anggota, maka kemarin (Kamis, 14/02/2019) jam 19.00 wib, Kim Indrokilo meresmikan
    Basecamp Warkop Bundar sebagai tempat berkumpul untuk berdiskusi sekaligus sebagai kantor kerja. Warkop Bundar ini berada di Dusun Talunongko, Desa Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan.

    Diskusi santai
    “Akhirnya bisa punya basecamp baru ini, meskipun tidak luas dan komplit layaknya kantor, tapi bermanfaat sekali untuk kami” ungkap Lasmai. Acara yang digelar sebagai bentuk rasa syukur terhadap ALLAH SWT,  di isi dengan kegiatan do'a bersama, dilanjutkan dengan diskusi pembenahan profil Kim.

    "Kami berharap kalau markas baru ini  nanti tak hanya sekedar tempat singgah. Tapi  kami berharap tempat  ini untuk menunjang kreatifitas dan perkembangan Kim agar bisa bermanfaat dan membawa berkah" Tambah Rasid. Basecamp ini cukup mudah dicari karena berada didekat jalan umum, agar siapapun dapat singgah disini.
    (Tohari)

    Share:

    Selasa, 12 Februari 2019

    ADMINISTRASI KIM INDROKILO

    ADMINISTRASI KELEMBAGAAN KIM INDROKILO
    1. Tahapan Pembentukan
    Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat Indrokilo Dayurejo yang selanjutnya disebut “KIM Indrokilo”. Pembentukan KIM Indrokilo Dayurejo dilaksanakan pada tanggal 01 bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Desa Dayurejo dan disahkan kembali tanggal 22 Oktober 2018.
    Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga  yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

    2. Struktur Organisasi



    3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga


    ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    “KIM INDROKILO
    DESA DAYUREJO KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN
    BAB I
    NAMA dan BENTUK ORGANISASI

    Pasal 1
    1. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini di namakan Kelompok Informasi Masyarakat Indrokilo Dayurejo yang selanjutnya disebut “KIM Indrokilo”.
    2. Pembentukan KIM Indrokilo Dayurejo dilaksanakan pada tanggal 01 bulan Maret Tahun 2017 bertempat di Desa Dayurejo dan disahkan kembali tanggal 22 Oktober 2018
    Pasal 2

    1. Bentuk “KIM Indrokilo” ini adalah lembaga  yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

    BAB II
    AZAS DAN TUJUAN ORGANISASI

    Pasal 3

    1. “KIM Indrokilo” berazaskan Pancasila, yang menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi untuk kemaslahatan anggota masyarakat dan bangsa.


    Pasal 4
    Tujuan Organisasi “KIM Indrokilo adalah 

    1. Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat sebagai wadah berhimpun masyarakat informasi.
    2. Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
    3. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
    4. Sebagai penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

    Pasal 5
    1)      Untuk mencapai tujuan dalam pasal 4, “KIM IndrokiloDesa Dayurejo melaksanakan program/ kegiatan kearah peningkatan segala aspek kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

    BAB III
    TUGAS POKOK DAN FUNGSI


    Pasal 6

    Tugas “KIM Indrokilo :
    1)      Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, dan peka dalam memahami informasi
    2)      Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan
    3)      Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
    4)      Mengelola informasi, men-diseminasiinformasi kepada pihak yang berkompeten
    5)      Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan   
         informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan
    6)      Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat



    Pasal 7
    Fungsi “KIM Indrokilo:
    1)      Sebagai wahana informasi antar KIM, masyarakat dan pemerintah secara berkesinambungan
    2)      Sebagai agen informasi dalam peningkatan media literasi di lingkungan masyarakat anggota KIM.
    3)      Sebagai mitra dialog antara Pemerintah dengan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat ) dalam melaksanakan berbagai program yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
    4)      Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.

    BAB IV
    KEDUDUKAN ORGANISASI


    Pasal 8
    1)      “KIM Indrokilo”  berkedudukan di Tingkat Desa Dayurejo dengan Lokasi Sekretariat KIM di Jl. Indrokilo, Desa Dayurejo, Prigen Kab. Pasuruan 67157.

    BAB V
    KEPENGURUSAN


    Pasal 9

    1)                  Kepengurusan  “KIM Indrokilo”  terdiri dari :
       Ketua
       Wakil Ketua
       Sekretaris
       Bendahara
    Beberapa bidang  yang  tidak mengikat dan disesuaikan dengan Kebutuhan, antara lain :
    1.      Bidang Pengumpulan Informasi
    2.      Bidang  Pengelolaan Informasi
    3.      Bidang Penyebaran Informasi
    4.      Bidang Usaha atau lainnya



    2)      Kepengurusan “KIM Indrokilo” berasal dari Tokoh Masyarakat, LSM,
          Organisasi Kemasyarakatan dan warga masyarakat dengan persetujuan Lurah Dayurejo.

    3)      Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua dan Pengurus  “KIM Indrokilo”.

    BAB VI
    PENASEHAT DAN PEMBINA



    Pasal 10
    1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan
    2. Camat Prigen
    3. Kepala Desa Dayurejo
    4. Ketua LPM Desa Dayurejo
    BAB VII
    KEANGGOTAAN

    Pasal 11
    1)                  Setiap anggota mempunyai hak :
    a.       Berbicara dan mengeluarkan pendapat/ memberikan suara
    b.      Memilih dan dipilih
    2)      Penggunaan hak anggota sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga KIM Indrokilo

    BAB VIII
    JENIS USAHA

    Pasal 12
    1)      Jenis usaha yang dikelola “KIM Indrokilo” merupakan usaha yang berhubungan dengan usaha –usaha masyarakat yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku



    BAB IX
    KEUANGAN


    Pasal 13

    1)   Dana dan Keuangan KIM Indrokilo diperoleh dari :

      - Swadana masyarakat/Anggota KIM
      - Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

    2)      Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir  kegiatan atau setiap akhir tahun takwim dan dilaporkan kepada Ketua dan Anggota KIM


    BAB X
    ANGGARAN RUMAH TANGGA

    Pasal 14
    1)      Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
    2)      Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus “KIM Indrokilo

    BAB XI
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

    Pasal 15
    1)      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.







    BAB XII
    PEMBUBARAN “KIM Indrokilo

    Pasal 16
    1)      Pembubaran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pasuruan atau peraturan yang berlaku

    BAB XIII
    PENGESAHAN

    Pasal 17
    1)      Anggaran Dasar ini disahkan di Pasuruan oleh Rapat Pengurus “ KIM Indrokilo” dan ditanda tangani Ketua.


    Disahkan di                 :  Pasuruan
    Pada Tanggal              :  22 Oktober 2018

    Ketua,                                                                                                 Sekretaris,



    LASMAI PRIANTOKO                                                                  SANTOSO


    ANGGARAN RUMAH TANGGA
     KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT  (KIM)
    “KIM INDROKILO
    DESA DAYUREJO KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN

    BAB I
    U M U M

    Pasal 1
    2)      Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM Indrokilo” adalah suatu kelompok yang berazaskan dari, oleh dan untuk masyarakat menuju kemandirian, kebersamaan dan mengedepankan gotong royong, musyawarah dan mufakat.

    BAB II
    KEANGGOTAAN

    Pasal 2
    1)      KIM Indrokilo” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM terdiri dari masyarakat atau kelompok kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Agama, PonPes dan lainnya) yang pembentukkannya difasilitasi Pemerintah Setempat (Lurah Dayurejo)
    2)      Calon anggota dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah masyarakat yang berasal dari kelurahan Dayurejo  yang memenuhi syarat serta mentaati kewajiban/ peraturan yang berlaku.
    3)      Kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan KIM dan mematuhi serta menerima AD/ART yang disepakati.
    4)      Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang penerimaannya diputuskan oleh pengurus “KIM Indrokilo


    Pasal 3
                                                                                                            
    Keanggotaan  KIM Indrokilo berakhir karena :
    1. Meninggal dunia
    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis
    3. Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Pengurus KIM
    BAB III
    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
    Pasal 4
    1)      Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk berbicara menyampaikan pendapat, usulan baik didalam maupun diluar rapat anggota.
    2)      Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
    3)      Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam hal menelaah pembukuan KIM setiap saat atau pada saat rapat anggota.

    Pasal 5
    1)      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  “KIM Indrokilo
    2)      Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam AD/ ART serta keputusan rapat dan peraturan lainnya.

    BAB IV
    KEPENGURUSAN

    Pasal 6
    Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM Indrokilo” disusun sebagai berikut :
    • PENASEHAT
      1. Memberikan petunjuk kepada KIM Indrokilo dalam pelaksanaan program yang diamanatkan
      2. Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota KIM Indrokilo. 
    • PEMBINA
      1. Memberikan pembinaan langsung / tidak langsung kepada “KIM Indrokilo
      2. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan KIM Indrokilo
    • PENGURUS “KIM Indrokilo
      1. Mengesahkan AD dan ART “KIM Indrokilo
      2. Memimpin dan mengendalikan KIM Indrokilo berdasarkan AD dan  ART
      3. Membuat dan melaksanakan program kerja Tahunan
      4. Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil KIM Indrokilo dengan Badan / Lembaga / Instansi Pemerintah dan Swasta
      5. Menentukan pola kebijakan umum mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
    BAB V
    PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT

    Pasal 7
    1)      Pertemuan pengurus bersama seluruh anggota KIM dilaksanakan setiap bulan sekali.
    2)      Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota
    3)      Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

    BAB VI
    SANKSI

    Pasal 8
    1)      Anggota dan pengurus KIM yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan didalam AD/ART dikenakan sanksi.
    2)      Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota atau pengurus yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah.

    BAB VII
    JENIS USAHA

    Pasal 9
    Jenis usaha yang dimaksud dalam pasal 8 Anggaran Dasar, “ KIM Indrokilo” adalah :
    1. Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
    2. Mengelola dana bantuan
    3. Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
    4. Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Dayurejo
    5. Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
    6. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten dan atau Dinas Lainnya di tingkat Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam upaya pemenuhan layanan masyarakat.
    7. Berperan aktif dalam mempromosikan usaha-usaha masyarakat.
    BAB VIII
    KEUANGAN
    Pasal 10
    1)      Sumber Dana “KIM Indrokilo” berasal dari :
    a.       Swadana / Anggota KIM
    b.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
    2)      Keuangan “KIM Indrokilo” digunakan untuk membiayai :
    a.       Kegiatan Organisasi
    b.      Pengeluaran Rutin
    c.       Pengeluaran Khusus / Sosial
    BAB IX
    PENUTUP

    Pasal 11
    1)      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus “KIM Indrokilo
    2)      Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
    a.       Perubahan Anggaran Dasar (AD)
    b.      Penyesuaian perkembangan KIM Indrokilo

    Disahkan di                Pasuruan
    Pada Tanggal            :   01 Maret 2017

    Ketua,                                                                                                 Sekretaris,



    LASMAI PRIANTOKO                                                                  SANTOSO




    IV.              SK Kepengurusan
    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnszmOrX0lsbCbPBjm2Gg54t-G2SWMsHITG0TYwVFvmiC65uV__tI1_av3eV98uM8CnTToFfwvbuIUFNKCIOw0DpEllpNPpXiKTuJS3OJqgtR1Hi-y6C01H2hIeIh15CMwv__91UyNtwQ/s1600/Logo_Pasuruan+HITAM+PUTIH.JPGPEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
    KECAMATAN PRIGEN
    KANTOR DESA DAYUREJO

    Jl. Indrokilo Jl.  Indrokilo, No. 06, Desa Dayurejo Kec. Prigen, Kab. Pasuruan 67157
     


    KEPUTUSAN KEPALA DESA DAYUREJO
    NOMOR : ........Tahun 2018

    TENTANG
    PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT “INDROKILO

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    KEPALA DESA DAYUREJO


    Menimbang   : a. bahwa untuk menyebarluaskan informasi global pada masyarakat Desa Dayurejo , Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan disegala bidang pembangunan perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta kepengurusan organisasi tersebut;

    b.   bahwa Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;

    c.   bahwa Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di DesaDayurejodiberi nama Kelompok Informasi Masyarakat “INDROKILO” (KIM-INDROKILO);

    d.   bahwa kepengurusan KIM INDROKILO berasal dari elemen masyarakat Desa Dayurejo;

    e.   bahwa dalam rangka menumbuhkan kinerja kepengurusan KIM INDROKILO, maka perlu ditetapkan kepengurusan Kelompok Informasi masyarakat “KIM INDROKILO” Periode 2018-2021 dengan Keputusan Kepala Kelurahan DAYUREJO.

    Mengingat         :  1.   Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak mencari , memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;

    2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846;

    3.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lemabar Negara RI Nomor 4846);

    4.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;

    5.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

    6.   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08 /PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

    Memperhatikan :  Berita Acara Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Desa Dayurejopada tanggal .............................

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan       :

    KESATU             :   Menetapkan Terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat “KIM INDROKILO” yang berkedudukan di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    KEDUA              :   Menetapkan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat KIM INDROKILO Periode 2018-2021 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini;

    KETIGA              :   Pengurus sebagaiman dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini mempunyai tugas :

    1.  Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;

    2.  Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya;

    3.  Menjadikan KIM sebagai katalisator dan  dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat;
    4.  Meningkatkan peran KIM  dalam memperlancar arus informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat / kelompok melalui pola kemitraan dengan institusi masyarakat maupun pemerintah;

    5.  Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;

    6.  Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan potensi ekonomi, sosial, budaya dan nilai tambah masyarakat serta dalam upaya menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

    7.  Melaksanakan evaluasi dan perbaikan terhadap setiap aktivitas KIM dalam rangka peningkatan peran, fungsi dan manfaat KIM bagi masyarakat;

    8.  Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala DesaDayurejo.

    KELIMA             :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


    Ditetapkan di  Dayurejo
    Pada tanggal 22 Oktober 2018
    KEPALA DESA DAYUREJO



    WAHONO SPW.







    TEMBUSAN :
    1. Ketua LPM ;
    2. Kepala Kecamatan Prigen;
    3. Kepala Dinas KOMINFO Kab. Pasuruan ;
    4. Yang bersangkutan









    V.                Program Kerja Tahunan







    VI.             Lain - lain

     Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini namun tercantum dalam syarat administrasi LCCK Prov. Jatim Tahun 2018 menyesuaikan dengan kebutuhan setiap KIM dalam keseharian kepengurusan masing-masing KIM.

    Share:

    Anda pengunjung ke

    Kunjungi Pasar Kami

    Facebook

    Subscribe Us

    Blog Archive

    Definition List

    Unordered List

    Support