Rabu, 27 Februari 2019

Pengumuman Rekruitmen KPPS Dayurejo oleh KPU

Untuk mensukseskan Pemilu serentak 2019, KPU Kabupaten Pasuruan membuka Rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Kabupaten Pasuruan. Tidak terkecuali di Desa Dayurejo,  KPU melalui PPS menyebarkan pengumuman hari ini, Kamis (28/2/2019) di wilayah Dayurejo. KPPS terpilih, nantinya akan bertugas di 28 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Dayurejo.

Menurut Fida salah seorang anggota PPS Dayurejo menyatakan telah menyebarkan pengumuman ini melalui media sosial, pasang banner, dan membagikan melalui WhatsApp grup yang dimiliki oleh anggota PPS, "Pengumuman telah tersebar hari ini dan Masa pengumpulan berkas 6 s/d 12 maret 2019 di sekretariat PPS Desa Dayurejo" tulis Fida di grup WhatsApp.

Adapun Persyaratan yang diperlukan antara lain :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan  yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan   surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  13. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
  14. Mampu secara jasmani dan rohani.

    Sedangkan untuk keterangan lebih lanjut, PPS menganjurkan kepada para calon pendaftar bisa langsung ke kantor Desa Dayurejo untuk memperoleh keterangan persyaratan.
    Share:

    0 Comments:

    Posting Komentar

    Anda pengunjung ke

    Kunjungi Pasar Kami

    Facebook

    Subscribe Us

    Blog Archive

    Definition List

    Unordered List

    Support